Jakarta Pusat — Polsek Sawah Besar, Polres Metro Jakarta Pusat, bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat melalui layanan Polisi 110 terkait dugaan penahanan seseorang di Hotel Classic, kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (8/11/2026). Penanganan dipimpin IPTU Edi Sudarmanto bersama personel Unit Reskrim dan Unit Samapta.
Setelah menerima laporan sekitar pukul 08.57 WIB, personel kepolisian segera mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan pelapor berinisial ( A ) serta pihak manajemen hotel yang diwakili asisten manajer berinisial ( T ) Dari hasil klarifikasi dan komunikasi dengan kedua belah pihak, diketahui bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan penyekapan, melainkan kesalahpahaman terkait pembayaran tagihan atau bill hotel.
Petugas kemudian memfasilitasi mediasi antara kedua pihak hingga tercapai penyelesaian. Pihak pertama selanjutnya menyelesaikan pembayaran tagihan kepada pihak hotel sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara baik.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan pentingnya respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat guna memberikan perlindungan dan kepastian penanganan.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Egy Irwansyah, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa personel selalu siap merespons laporan masyarakat dengan mengedepankan klarifikasi, komunikasi, dan penyelesaian secara humanis sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui respons cepat tersebut, masyarakat mendapatkan bantuan kepolisian sehingga kesalahpahaman dapat diselesaikan tanpa berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar. Situasi di lokasi pun terpantau aman dan kondusif.
Polsek Sawah Besar mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Kehadiran Polri merupakan wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)






