Respon Cepat Polsek Johar Baru Tindak Lanjuti Aduan Kehilangan HP melalui Call Center 110
Jakarta Pusat — Polsek Johar Baru melalui layanan Call Center Polri 110 menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kehilangan telepon genggam yang terdeteksi berada di wilayah Jalan Kampung Rawa, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (8/11/2026) dini hari.
Pengaduan diterima melalui Call Center 110 pada pukul 03.48 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 04.00 WIB, personel SPKT III bersama anggota Reskrim Polsek Johar Baru langsung mendatangi lokasi yang diinformasikan untuk melakukan pengecekan.
Penanganan dipimpin Ipda Ivan Fajar S., S.H., selaku Ka SPKT III, bersama Aiptu Agus P. dan Brigadir Heri P.
Setibanya di lokasi, petugas berupaya menghubungi pelapor untuk melakukan koordinasi dan memastikan informasi terkait keberadaan telepon genggam tersebut. Namun, berdasarkan hasil komunikasi, pelapor diketahui sedang berada di kawasan Meikarta, Cikarang, Jawa Barat, sehingga tidak berada di lokasi yang dilaporkan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, layanan Call Center 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun meminta bantuan kepolisian. “Setiap pengaduan masyarakat menjadi perhatian kami untuk ditindaklanjuti sesuai informasi yang diterima. Kami mengimbau masyarakat agar memberikan informasi lokasi dan kronologi secara jelas sehingga petugas dapat melakukan penanganan secara tepat,” ujar Reynold.
Sementara itu, Kapolsek Johar Baru Kompol Zakaria Said Al Jaidi, menyampaikan bahwa personel kepolisian berupaya merespons setiap laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan dan koordinasi di lapangan. “Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Pastikan informasi yang disampaikan akurat dan tetap menjalin komunikasi dengan petugas agar proses penanganan dapat berjalan dengan baik,” tutur Zakaria.
Polsek Johar Baru menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui respons terhadap pengaduan serta koordinasi di lapangan. Layanan Call Center Polri 110 dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)






