Kabar-kini.com, Jakarta, 23 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh pelanggan agar memperhatikan ketentuan terbaru terkait membawa dan menggunakan _Powerbank_ selama dalam perjalanan dengan kereta api. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama selama perjalanan.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa _Powerbank_ menjadi salah satu barang penting bagi pelanggan saat bepergian, namun penggunaannya harus tetap memperhatikan standar keselamatan.
“_Powerbank_ memang praktis, tetapi jika digunakan tidak sesuai aturan dapat menimbulkan risiko kebakaran yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan. Karena itu, kami mengatur batasan kapasitas dan larangan penggunaannya di _stopkontak_ kereta,” ungkapnya.
Adapun ketentuan terbaru membawa dan penggunaan powerbank di kereta api adalah sebagai berikut:
1. Kapasitas maksimum _Powerbank_ yang diperbolehkan dibawa adalah 100 Wh (Watt-hour);
2. _Powerbank_ wajib dalam kondisi baik, memiliki label kapasitas yang jelas, serta tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan atau keausan;
3. Pelanggan dilarang melakukan pengisian daya _Powerbank_ menggunakan fasilitas _stopkontak_ di dalam kereta api;
4. _Stopkontak_ di kereta hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah, seperti : _smartphone, tablet,_ laptop, dan _earphone._
KAI mengingatkan seluruh pelanggan untuk tidak mengisi ulang daya _Powerbank_ di atas kereta api, karena proses pengisian daya tersebut dapat meningkatkan suhu perangkat dan memicu potensi keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami mengajak pelanggan untuk bijak
menggunakan fasilitas di kereta. Mari bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan,” tambah Ixfan.
Melalui aturan ini, KAI berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dalam transportasi publik semakin meningkat, sejalan dengan komitmen KAI dalam memberikan layanan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi seluruh pelanggan.






