Jakarta Pusat — Edukasi keamanan dan kesadaran hukum terus dilakukan Polsek Metro Menteng kepada kalangan pelajar. Melalui program FKPMS Polri Jaga Sekolah, polisi menyambangi SMKN 16 Jakarta di Jalan Taman Amir Hamzah, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan dilakukan pendamping Polisi Jaga Sekolah Ipda Togaryanto, bersama Wakil Pendamping Jaga Sekolah Aiptu Ruhdiyanto. Keduanya berkoordinasi dengan Yono selaku petugas keamanan SMKN 16 Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut, polisi memberikan edukasi kepada para siswa mengenai berbagai risiko yang dapat muncul apabila terlibat tawuran, kerusuhan maupun tindak kekerasan. Pelajar juga diingatkan untuk tidak membawa, memiliki atau menguasai senjata tajam tanpa hak.
Polisi turut mengingatkan bahwa kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak dapat membawa konsekuensi hukum, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, para siswa diminta menjauhi penyalahgunaan narkoba karena dapat berdampak pada kehidupan pribadi, pendidikan dan masa depan serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Pesan lain yang disampaikan adalah agar siswa langsung pulang secara tertib setelah kegiatan sekolah, tidak bergerombol maupun melakukan konvoi. Pelajar juga diminta melaporkan apabila mengetahui adanya ajakan kekerasan atau penyalahgunaan narkoba kepada guru, orang tua maupun pihak berwajib.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, orang tua dan kepolisian dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman sekaligus mencegah pelajar terlibat kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri.
Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengatakan program Polisi Jaga Sekolah menjadi ruang untuk menyampaikan edukasi secara langsung kepada pelajar.
“Kami mengajak para pelajar menjaga diri, menjauhi tawuran, kekerasan, narkoba maupun ajakan negatif dari luar sekolah. Jangan mudah terprovokasi, tetap fokus belajar dan pulang dengan tertib setelah kegiatan sekolah,” ujar AKBP Braiel.
Polisi juga mengingatkan pelajar agar tidak mengikuti kegiatan negatif di luar sekolah, termasuk ajakan melakukan pengrusakan fasilitas umum maupun kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)






